Nusantara.

Merak.

 
February 7, 2026

Polisi menjadi Pembina Upacara bendera, sebagai upaya Harkamtibmas di Lingkungan sekolah.

Cilegon – Polres Cilegon Polda Banten, sebagai upaya keseriusan Polri peduli Pendidikan di Kota Cilegon pada setiap hari Senin para pejabat Polres Cilegon hadir di Sekolah-Sekolah untuk menjadi Pembina Upacara Bendera, Senin (02/02/2026).

 

Pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 Kaur Binops Satintelkam Polres Cilegon IPTU Munif berkersempatan menjadi Pembina upacara di Yayasan Pendidikan Darus Syifa Cilegon tepatnya Link. Cilurah Rt 006/002 Kel. Kepuh Kec. Ciwandan Kota Cilegon.

 

Upacara bendera tersebut dipimpin langsung oleh Kaur Binops Satintelkam Polres Cilegon IPTU Munif, dengan peserta upacara Kepala MTs. Yayasan Darus Syifa Cilegon Sdr. Izzuddin, Dewan guru dan staff Yayasan Darus Syifa Cilegon serta Siswa/i Yayasan Darus Syifa Cilegon.

 

Dalam Upacara bendera pembina menyampaikan diantaranya sebagai berikut

 

1.     ​Stop Bullying (Perundungan) dimana Sekolah harus menjadi tempat yang aman untuk belajar, bukan tempat untuk merasa takut.

 

·           ​Pahami : Bullying bukan sekadar "bercanda". Jika sudah menyakiti fisik, mental, atau martabat orang lain, itu adalah pelanggaran.

·           ​Dampak : Luka fisik bisa sembuh, tapi luka psikologis bisa membekas seumur hidup.

·           Tindakan : Saya minta jangan ada lagi senioritas yang menindas junior, atau ejekan yang berujung perkelahian. Jadilah generasi yang saling merangkul, bukan memukul.

 

2.     ​Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2026

 

​Perlu adik-adik ketahui, mulai hari ini, 02 s.d. 15 Februari 2026, Polri melaksanakan Operasi Keselamatan Lalu Lintas.

 

·           ​Sasaran Utama : Penggunaan helm standar (SNI), larangan melawan arus, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi (brong), dan larangan berkendara bagi yang belum memiliki SIM.

·           Pesan Saya Bagi yang belum cukup umur atau belum punya SIM, jangan membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Gunakanlah transportasi umum atau antar-jemput demi keselamatan nyawa kalian. Kami lebih memilih menegur kalian hari ini daripada harus mendatangi rumah orang tua kalian untuk menyampaikan kabar duka.

 

3.     ​Stop Kekerasan Jalanan dan Tawuran

 

​Tawuran bukan simbol kejantanan. Itu adalah tindakan kriminal yang merugikan diri sendiri, orang tua, dan sekolah.

 

·           ​Konsekuensi Hukum : Terlibat tawuran, apalagi membawa senjata tajam, memiliki konsekuensi pidana yang serius. Masa depan kalian bisa hancur hanya karena ego sesaat.

·           Solusi : Jika ada perselisihan antar sekolah, selesaikan dengan prestasi di lapangan olahraga atau kompetisi sains, bukan dengan saling serang di jalanan.

 

Selain itu KBO Satintelkam juga menyampaikan agar semua dapat membantu dalam menjaga kamtibmas, mulai lingkungan keluarga, lingkungan tetangga dan tentunya di lingkungan sekolah, serta apabila ada kejadian atau memerlukan kehadiran Polisi segera hubungi Polsek terdekat atau Bhabinkamtibmas serta hubungi Call Center Polri di 110 Tutup Munif. (Satintelkam)