Nusantara.

Merak.

 
June 19, 2026

Polres Cilegon gelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkoba, periode Mei hingga Juni 2026


Cilegon Banten – Satuan Reserse Narkoba, Polres Cilegon Polda Banten, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkoba, periode Mei hingga Juni 2026, di aula Wicaksana Leghawa Polres Cilegon Polda Banten, Kamis (18/6/2026).


“Dari 21 tersangka, 19 orang laki-laki dewasa, 1 perempuan dewasa, dan 1 anak di bawah umur. Peran mereka berbeda-beda, 5 sebagai pemakai, 12 pengedar, dan 4 perantara jual beli,” ujar Kapolres.


Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni ribuan Butir dan ratusan gram narkotika, meliputi sabu 3.453 paket dengan bruto 848,54 gram / netto 483,88 gram.


Tembakau sintetis 6 paket bruto 141,26 gram / netto 136,55 gram, ganja 1 paket netto 1,63 gram, obat-obatan daftar G 1.968 butir, terdiri dari tramadol 1.400 butir, Hexymer 478 butir, Alprazolam 90 butir dan ekstasi 394 butir.


'Modus Sistem Tempel dan Sebaran Wilayah'


Para pelaku menggunakan modus menitik atau meletakkan barang di lokasi tertentu, lalu mengirim titik lokasi kepada pengontrol.


Wilayah hukum Polres Cilegon dengan penyebaran terbanyak, adalah Kecamatan Citangkil 4 kasus, disusul Cibeber dan Anyer masing-masing 3 kasus. Kecamatan Jombang, Grogol, Pulomerak, dan Cinangka masing-masing 2 kasus, serta Kecamatan Cilegon 1 kasus.


Dari 19 kasus, jenis narkotika yang paling banyak diungkap adalah sabu sebanyak 11 kasus, tembakau sintetis 4 kasus, obat-obatan 3 kasus, dan ganja 1 kasus.




Wakapolres Cilegon Kompol M.Ridzky Salatun, didampingi kasat Resnarkoba AKP Suryanto, Kasihumas AKP Sigit Dermawan, Kanit 1 Satnarkoba IPTU Wahyu dan Kanit 2 Satnarkoba IPTU Nasdian menyampaikan, dalam dua bulan terakhir, berhasil mengungkap 19 kasus dengan 21 tersangka.